STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Sabtu, 20 April 2013

Ijtihad dalam Pendidikan

Menurut Hasan Langgulung, ada lima sumber nilai yang diakui dalam Islam, yaitu al-Qur’an dan Sunnah Nabi, itulah yang asal. Sumber ketiga yaitu qiyas, artinya membandingkan masalah yang disebutkan al-Qur’an dan Sunah dengan masalah yang dihadapi oleh umat Islam pada masa tertentu, tetapi nash yang tegas tidak ada dalam al-Qur’an, di sini digunakan qiyas. Kemudian sumber keempat adalah kemaslahatan umum pada suatu ketika yang dipikirkan patut menurut pandangan Islam. Sedang sumber yang kelima adalah kesepakatan atau ijma’ ulama dan ahli fikir Islam pada suatu ketika yang dianggap sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah.
Pendidikan Islam merujuk pada tiga sumber, yakni al-Qur'an, hadits, dan ijtihad. Ijtihad adalah usaha yang dilakukan oleh para ulama (mujtahid) untuk menetapkan/menentukan sesuatu hukum syari’at Islam terhadap hal-hal yang ternyata belum ditegaskan hukumnya dalam al-Qur’an dan sunnah. Hal ini sejalan dengan pendapat Zakiah Daradjat bahwa “landasan pendidikan Islam itu terdiri dari al-Qur’an dan sunnah Nabi yang dapat dikembangkan dengan ijtihad.
Ijtihad dalam hal ini dapat meliputi seluruh aspek kehidupan termasuk aspek pendidikan. Namun demikian, ijtihad harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur oleh para mujtahid, tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah. Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari al-Qur’an dan sunnah yang diolah oleh akal yang sehat dari para ahli pendidikan Islam. Ijtihad tersebut haruslah dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan kebutuhan hidup di suatu tempat pada kondisi dan situasi tertentu. Teori-teori baru dari hasil pendidikan harus dikaitkan dengan ajaran Islam yang sesuai dengan kebutuhan hidup.
Ijtihad di bidang pendidikan semakin dibutuhkan, sebab ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah hanya sebatas pokok-pokok dan prinsip-prinsip. Bila diperinci, maka perincian itu sekedar contoh dalam menerapkan yang prinsip itu karena sejak diturunkan sampai Nabi Muhammad saw. wafat, ajaran Islam telah tumbuh dan berkembang melalui ijtihad yang seirama dengan tuntutan perkembangan jaman.
Dalam hal ini pemikiran para filsafat, pemimpin dan intelektual muslim yang berijtihad dalam bidang pendidikan menjadi referensi (sumber) pengembangan pendidikan Islam. Hasil pemikiran itu baik dalam bidang filsafat, ilmu pengetahuan, fikih Islam, sosial budaya, pendidikan dan sebagainya menyatu sehingga membentuk suatu pemikiran dan konsepsi komprehensif yang saling menunjang khususnya bagi pendidikan Islam. Dalam usaha modernisasi pendidikan Islam, pemikiran kalangan intelektual pembaharu yang dapat dijadikan referensi bagi pengembangan pendidikan Islam.
Pergantian dan perbedaan zaman terutama karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang bermuara kepada perubahan kehidupan sosial, telah menuntut ijtihad dalam bentuk penelitian dan pengkajian kembali prinsip-prinsip ajaran Islam, apakah ia boleh ditafsirkan dengan yang lebih relevan dengan lingkungan dan kehidupan sosial yang tidak boleh diubah, maka lingkungan dan kehidupan sosial yang perlu diciptakan sehingga sesuai dengan prinsip tersebut. sebaliknya, jika ditafsir, maka ajaran-ajaran itulah yang menjadi kehidupan muslim. Zaman sekarang sudah berbeda dengan zaman ketika ajaran Islam pertama kali diterapkan. Di samping itu diyakini pula bahwa ajaran Islam berlaku di segala zaman dan tempat (shalih li kulli zaman wa makan), di segala situasi dan kondisi lingkungan sosial. Kenyataan yang dihadirkan oleh perubahan zaman dan perkembangan IPTEK menyebabkan kebutuhan manusia semakin meningkat.
Sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial, manusia tentu saja mempunyai kebutuhan individu dan kebutuhan sosial menurut tingkatannya. Dalam kehidupan bersama mereka mempunyai kebutuhan bersama untuk kelanjutan hidup kelompoknya. Kehidupan itu meliputi berbagai aspek kehidupan individu dan sosial. Seperti sistem politik, ekonomi, sosial budaya dan pendidikan, yang tersebut terakhir adalah kebutuan yang terpenting karena ia menyangkut pembinaan generasi mendatang dalam rangka memenuhi kebutuhan yang tersebut sebelumnya.
Sistem pembinaan di satu pihak dituntut agar senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu dan teknologi yang berkembang pesat. Di pihak lain dituntut agar tetap bertahan dalam hal sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab bagi para mujtahid di bidang pendidikan untuk selalu berijtihad sehingga teori pendidikan Islam senantiasa relevan dengan tuntutan zaman dan perubahan.
Kepustakaan:
Azra, Azyumardi. 1998. Esei-Esei Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Marimba, Ahmad D. 1980. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: al-Ma’arif
Uhbiyati, Nur. 1998. Ilmu Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia
Darajat, Zakiah. 1996. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Langgulung, Hasan. 1980. Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan Islam. Al-Ma’arif, Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar